Be Brave! Say NO!
“Indonesia Darurat Kekerasan”, apakah #SobatkECe familiar dengan kalimat tersebut? Negara yang kaya suku bangsa, adat istiadat, budaya, dan ras ini nyatanya memiliki konflik-konflik yang didasari keanekaragaman dan berakhir menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan bahkan ada yang harus mengungsi, lho!
Sebelum kita membahas lebih jauh, perlu #SobatkECe ketahui bahwa kekerasan ≠ harassment. Secara definisi, kekerasan adalah perihal keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan, harassment atau pelecehan adalah perilaku yang bersifat ofensif atau perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang dan diidentifikasi sebagai hal yang tidak patut dalam norma sosial dan moral. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kedua hal tersebut berbeda tetapi memiliki hubungan dimana pelecehan merupakan bagian dari kekerasan sehingga dapat dikatakan bahwa awal mula dari kekerasan berasal dari pelecehan.
Pelecehan sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Physical Harassment
Jenis pelecehan ini terdiri dari serangan fisik atau ancaman. Contohnya itu memukul, menendang, menghancurkan properti orang lain untuk mengintimidasi seseorang, tindakan mengancam, dan lain-lain.
- Personal Harassment
Untuk jenis yang satu ini, mungkin #SobatkECe lebih mengenalnya dengan istilah bullying. Secara definisi, jenis ini merupakan perilaku tidak pantas yang diarahkan dan menyinggung orang lain dengan pelaku yang mengetahui bahwa hal tersebut bersifat ofensif. Sebagai contohnya yaitu, perilaku atau komentar yang bersifat merendahkan.
- Discriminatory Harassment
Jenis ini ditujukan pada ras, jenis kelamin, identitas seksual, dan masih banyak lagi. Beberapa contohnya yaitu:
- racial harassment atau pelecehan ras,
- gender harassment atau pelecehan gender,
- religious harassment atau pelecehan agama,
- sexual orientation-based harassment atau pelecehan berbasis orientasi seksual,
- disability-based harassment atau pelecehan berbasis disabilitas, dan
- age-based harassment atau pelecehan berbasis umur.
- Psychological Harassment
Pelecehan psikologis adalah bentuk pelecehan yang ditujukan untuk mengontrol orang lain dengan cara mengkritik, mempermalukan, menyalahkan, atau memanipulasi. Pelecehan ini bisa terjadi pada hubungan pekerjaan, pernikahan, pertemanan, atau bahkan keluarga. Jika pelecehan ini dilakukan secara terus menerus dapat berisiko untuk mengalami gangguan mental, tidak memiliki kepercayaan diri, dan tidak merasa bahagia akan dirinya sendiri.
- Verbal Abuse
Jenis ini merupakan jenis pelecehan psikologis/mental yang melibatkan penggunaan bahasa lisan, isyarat, dan tulisan yang ditujukan kepada korban. Contoh dari pelecehan ini yaitu menghina, melabeli, memarahi, menegur, atau meneriaki seseorang secara berlebihan.
- Sexual Harassment
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan yang terkait dengan hubungan seks yang tidak diinginkan, seperti permintaan untuk melakukan hubungan badan, dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik mengacu pada tindakan seksual. Untuk pelecehan yang satu ini, sepertinya tidak perlu diberikan contoh lagi karena banyaknya variasi dari kasus jenis pelecehan yang satu ini.
- Quid Pro Quo Sexual Harassment
Nah, mungkin beberapa dari #SobatkECe belum mengetahui apa yang dimaksud dari jenis pelecehan ini. Quid Pro Quo adalah sebuah frasa Latin yang dipakai dalam bahasa Inggris untuk mengartikan pertukaran barang atau jasa, yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Jadi, jenis pelecehan ini merupakan bentuk pelecehan seksual dimana seseorang menuntut bantuan seksual sebagai imbalan atas hal-hal seperti promosi atau surat rekomendasi.
- Cyberbullying
Secara definisi, cyberbullying atau perundungan di dunia maya adalah perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya seperti, menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
Selain jenis-jenis di atas, masih banyak lagi jenis-jenis dari pelecehan. Lalu, bagaimana caranya untuk kita mencegah terjadinya pelecehan-pelecehan tersebut? Kita dapat menghadapi orang tersebut, melaporkannya ke pihak yang berwajib, atau mengajukan perintah penahanan. Hal yang paling penting dalam mencegahnya itu tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan atau melanjutkan apa yang mereka lakukan.
Tetapi melakukan hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Jika mudah, maka jumlah kasus pelecehan atau kekerasan tidak akan berjumlah banyak seperti data yang ada di bawah ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat 35.146 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang tahun 2022. Data itu hanya diperoleh dari yang melaporkan, yang tidak melaporkan? Ada berapa? Apakah #SobatkECe dapat membayangkan betapa mengerikannya hal-hal seperti ini? Para korban yang melaporkan kejadiannya dan berhasil ditolong saja masih mengalami trauma. Bagaimana yang tidak? Bahkan terdapat kasus dimana dirinya mengalami trauma berat dan mengakhiri hidupnya sendiri. Bukankah hal tersebut sangat tragis?
Maka dari itu, mari kita menjadi orang yang lebih sensitif terhadap keadaan di sekitar kita, karena dalam upaya pencegahan kejadian serupa, mereka juga memerlukan bantuan dari orang-orang di sekitarnya. Proses pencegahan itu tidak semudah yang dibayangkan dalam pelaksanaannya. Masih ada faktor lain yang diperlukan seperti keluarga dan teman yang mendukung. Jika ada orang di sekitarmu yang dilecehkan, bantu dirinya untuk menyuarakan ketidaknyamanannya, laporkan ke pihak yang berwajib, dan pastikan bahwa dirinya berada di tempat yang aman.
Mari kita mulai menjadi masyarakat atau teman yang lebih peduli dengan sekitar dan bersama-sama bergerak untuk mencegah adanya korban-korban lainnya. Bersatu kita teguh, bercerai kita?
Profil penulis:
Peter Suramin, seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada yang sudah memiliki beberapa pengalaman dalam dunia kepenulisan. Namun, masih dalam proses belajar sehingga bergabung ke dalam Tim Redaksi Eka-citta. Penulis dapat dihubungi melalui email peter.sur2003@mail.ugm.ac.id atau instagram @parkchris21.
Referensi:
Get Impactly, 2020, Most common types of harassment: 8 Types, diakses pada 21 Juli 2023, dari https://www.getimpactly.com/post/most-common-types-of-harassment.
Mueller, J., 2021, 3 Easy Way to Stop Harassment, diakses pada 21 Juli 2023, dari https://www.wikihow.com/Stop-Harassment.
Ramadhan, A., 2022, Komnas Perempuan Sebut Setiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual, diakses pada 21 Juli 2023, dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/09173181/komnas-perempuan-sebut-setiap-2-jam-ada-3-perempuan-indonesia-jadi-korban.
Welianto, A., 2020, Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia, diakses pada 21 Juli 2023, dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/190000569/kasus-kekerasan-yang-dipicu-masalah-keberagaman-di-indonesia.