EC Article February Edition

| By admin

background

Jangan Ambil Fotoku: Menilik Bentuk Sederhana Pelecehan Seksual

Gambar 1. Jangan ambil fotoku, dong! (Sumber Gambar: https://i2-prod.mirror.co.uk/)

“Eh, tadi aku ketemu orang good looking banget loh.”

Beneran? Ada fotonya gak?”

“Ada dong! nih good looking banget kan?”

Apakah pembicaraan di atas terdengar familier? Mungkin kalian menderngarnya saat sedang hang out dengan teman kalian? Atau melalui grup chat yang ada di aplikasi messenger kalian? Kalian mungkin beranggapan bahwa percakapan tersebut adalah hal yang wajar dan kalian pun juga tidak membicarakan hal yang buruk tentang orang tersebut. Kalian pastinya akan berpikir bahwa ini adalah bentuk pujian, sehingga orang tersebut tidak akan punya masalah dengan foto yang kalian ambil. Namun, pada faktanya, hal yang menurut kalian sepele itu dapat digolongkan dalam pelecehan seksual loh!

Pelecehan seksual yang selama ini diketahui dalam masyarakat kebanyakan berupa tindakan menyentuh bagian tubuh orang lain tanpa izin, pemerkosaan, dan catcalling atau memberikan siulan pada orang lain di tempat umum. Tiga hal di atas memang bentuk pelecehan seksual yang selalu diangkat di media sosial, sehingga persepsi masyarakat mengenai pelecehan seksual sudah terikat dengan tiga hal tersebut. Akan tetapi, masih ada beberapa hal lain yang termasuk dalam pelecehan seksual. Melansir dari Rainn Organization, tindakan-tindakan berikut juga dapat dikategorikan dalam pelecehan seksual, yaitu komentar dan lelucon seksual tentang tubuh seseorang, ajakan berhubungan intim atau tindakan seksual lainnya, menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain, menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain, berbicara tentang kegiatan seksual dirinya sendiri di depan orang lain, menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin, dan menampilkan gambar, video, cerita, atau benda seksual pada orang lain.

Loh, tapi bukannya foto yang kita ambil tidak berbau seksual, kok bisa dikatakan sebagai pelecehan seksual? Secara definisi, pelecehan seksual itu sendiri adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Hal yang perlu diberi garis bawah di sini adalah ketika tindakan itu mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, maupun perasaan direndahkan martabatnya. Mungkin, menurut kalian, foto yang kalian ambil itu hanya digunakan untuk menunjukkan bahwa orang tersebut good looking ke teman-teman kalian, tapi kalian tidak tahu bagaimana teman kalian akan menggunakan foto tersebut. There are many weird people in this world. Kalian gak tahu apakah mereka akan save foto itu sekadar untuk melihatnya saja atau justru semakin menyebarluaskan foto tersebut, terutama dengan mengunggahnya di media sosial yang bisa dilihat banyak orang. Hal ini bisa jadi dapat menyebabkan orangyang kalian foto itu merasa sangat tidak nyaman dan tersinggung dengan hal ini serta merasa martabatnya direndahkan. Ketiga perasaan ini bahkan bisa juga akan berdampak pada kesehatan (terutama mental) dari orang tersebut. Sound so serious, right?

Nah, sampai sini paham kan, mengapa mengambil foto orang lain tanpa izin itu termasuk dalam pelecehan seksual? Dan tentu saja, bila menganut pada ajaran Buddhisme, hal tersebut bukanlah sesuatu yang terpuji. Hal ini sebagaimana tertulis dalam sila ketiga dari lima ajaran dasar moral agama Buddha (Pancasila) yang berbunyi “Kāmesu micchācārā veramaṇī sikkhā-padaṁ samādiyāmi” yang berarti “Aku bertekad akan melatih diri menghindari perbuatan asusila”. Selain itu, dengan berhenti mengambil foto orang lain tanpa izin, kita juga menjaga privasi orang tersebut, bukan? Sama halnya dengan kita yang juga tidak suka jika privasi kita diganggu.

Gambar 2. Sepenggal motivasu untuk hari ini (Sumber Gambar: Dokumen Pribadi)

Profil Penulis

Ellen Susanto, seorang mahasiswi Fakultas Farmasi di Universitas Gadjah Mada. Seorang penulis pemula yang sedang berusaha untuk mengembangkan teknik menulisnya. Penulis dapat dihubungi melalui email ellensusanto@mail.ugm.ac.id atau Instagram @ellenssnto_

Referensi

Alaidrus, F., 2019, ‘Memotret Orang Diam-Diam Dapat Dikategorikan sebagai Pelecehan’, diakses pada 22 Januari 2021, dari https://tirto.id/memotret-orang-diam-diam-dapat-dikategorikan-sebagai-pelecehan-ehFo

Komnas Perempuan, 2019, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, tirto.id, diakses pada 22 Januari 2021, dari https://mmc.tirto.id/doc/2019/11/18/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf Rainn Organization, 2020, ‘Sexual Harassment’, diakses pada 22 Januari 2021, dari https://www.rainn.org/articles/sexual-harassment