EC Article November Edition 2022

| By kamadhis.ukm

background

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bagaimana Tanggapan Sang Buddha?

Gambar 1. Kejadian Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Sumber gambar: portalpekalongan.com)

Belakangan, terdengar kabar seorang penyanyi mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini, Sang Penyanyi diduga mengalami beberapa kali kekerasan. Selain kasus yang dialami Sang Penyanyi, masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di luar sana.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang berdasarkan atas gender dan sering terjadi di ranah personal. KDRT dapat terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Kasus KDRT dapat dibawa ke ranah hukum atas dasar UU RI No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1. Dalam pasal ini, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Mayoritas dari korban KDRT ini merupakan pihak yang lemah dalam suatu hubungan. Pelaku KDRT sendiri dapat melakukan hal ini karena didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya mungkin pelaku juga merupakan korban KDRT di masa lalu sehingga memancing dirinya untuk melakukan hal yang sama. KDRT tidak dapat dianggap sepele karena kasus ini dapat menyebabkan trauma bagi siapa saja yang mengalami. 

Ajaran Buddha yang sangat menekankan pada ajaran cinta kasih terhadap sesama tentu saja sangat menolak adanya tindak kejahatan dalam bentuk apapun. Dijelaskan di dalam Mahaparinibbana Sutta, Buddha pernah mengatakan bahwa suku Vajji yang sukses itu mempunyai beberapa aturan yang hendaknya ditaati. Salah satunya adalah melarang adanya penculikan ataupun penahanan gadis-gadis. Gadis dapat dikatakan sebagai tonggak hidup suatu kehidupan manusia. Tanpa adanya seorang gadis, bagaimana seseorang dapat terlahir? Buddha juga memberikan sabdanya dalam Dhammapada XIV syair 183 yang berbunyi:

Janganlah berbuat jahat

Perbanyaklah perbuatan baik

Sucikan hati dan pikiran

Inilah inti ajaran semua Buddha

~Dhammapada XIV, 183

Lebih lanjut, dalam sabda Buddha mengenai tindakan sejati, Sang Buddha menolak segala macam bentuk kekerasan. Beliau berkata bahwa tindakan sejati (samma kammanta) adalah suatu tindakan yang didasari atas hal-hal positif dan mempunyai dampak positif bagi diri sendiri maupun orang lain. Aspek penting dalam tindakan sejati ialah menghindari pengambilan makhluk hidup lain. Usaha-usaha positif yang kita lakukan akan berdampak positif juga baik mereka yang menerimanya, misalnya tidak melukai seseorang, menghilangkan penyakit, memberi pernaungan dan perlindungan pada yang memerlukan, membantu memberi kedamaian, dan merujukkan pertikaian-pertikaian. Oleh karena itu, sebagai umat Buddha sudah selayaknya kita mengikuti tindakan sejati ini. Cara paling mudah untuk menjalankan tindakan sejati adalah dengan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Selain itu, sudah seharusnya kita juga menjalani kehidupan dengan cinta kasih terhadap sesama. 

Apa yang harus kita lakukan jika di sekitar kita ada yang menjadi korban? Temanilah mereka. Dengarkan perkataan dan suara hati mereka. Berikanlah masukan dan bantuan yang sekiranya dapat membantu jika ia meminta saran kita. Dengan hal sederhana tersebut, kita dapat membuat mereka merasa lega. Selain itu, janganlah sekali-kali menyalahkan mereka atas apa yang menimpa mereka karena hal tersebut bisa menjadi beban tambahan di hati mereka. Jadi, marilah belajar peka terhadap apa yang terjadi di sekitar kita, ya.

Gambar 2. Sepenggal motivasi hari ini
(Sumber gambar: Dokumen pribadi)

Profil Penulis:
Jessica Tantri, mahasiswi FMIPA yang hobi membaca novel. Mencoba memunculkan bakat menulisnya dengan mencurahkannya di Tim Redaksi Eka-citta. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail jessica.tantri@mail.ugm.ac.id atau Instagram: @jessicatantri381.

Referensi:

Komnas Perempuan, 2020, “Menemukenali Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, diakses pada 18 Oktober 2022, melalui https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt

Pannasiri, 2016, “Maha Parinibbana Sutta”, diakses pada 18 Oktober 2022, melalui https://samaggi-phala.or.id/tipitaka/maha-parinibbana-sutta/.

Samaggi phala, 2022, “Tindakan Sejati”, diakses pada 18 Oktober 2022, melalui https://samaggi-phala.or.id/naskah-dhamma/tindakan-sejati/